BANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak ahli waris almarhum Syech Abdulrahman kembali mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, untuk memenuhi panggilan bersama PT Belaputra Intiland rabu siang kemarin.
Kedua belah pihak melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, terkait adanya sita eksekusi lahan tanah seluas sepuluh hektar lebih di Kota Baru Parahyangan. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak pengadilan tidak dapat melakukan eksekusi atau not executiable, karena tidak adanya batas tanah atau patok, serta terbitnya Hak Guna Bangun baru dari Badan Pertanahan Nasional.
Mendengar hasil tersebut, pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya Sutara, tidak akan menggugat pengadilan. Pihaknya akan melakukan laporan polisi, karena menduga ada pemalsuan surat tahan.
Kuasa hukum pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan, PT Belaputera Intiland, Titus Tampubolo menjelaskan, pihaknya sudah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan atas lahan, sementara itu pihak ahli waris tak dapat menunjukkan batas-batas yang diklaim menjadi kepemilikannya.
Titus berharap, penghuni perumahan tidak perlu resah, PT Belaputera Intiland pastikan telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Sebelumnya diberitakan, pengembang perumahan Kota Baru Parahyangan, PT Belaputera Intiland diduga menyerobot lahan seluas 10 hektar, milik ahli waris almarhum Syech Abdulrahman.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.