PAREPARE, KOMPAS.TV - Tim reskrim Polres Parepare menangkap seorang muncikari yang memperkerjakan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial.
Modus pelaku memperkerjakan anak dibawah umur namun sebagai pekerja seks komersial. Pelaku menawarkan layanan seks melalui aplikasi percakapan. Dari hasil penyelidikan polisi, dua anak dibawah umur berusia 14 dan 16 tahun dijadikan pekerja seks komersial.
Sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan 50 ribu hingga 100 ribu rupiah. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat isi percakapan anaknya di aplikasi percakapan terkait transaksi dengan pria hidung belang.
#anakdibawaumur
#seorangmucikari
#prostitusionline
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.