Kompas TV regional jawa timur

Tetangga Pelempar Kotoran Manusia Kembali Digugat Secara Perdata!

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 22:06 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

SIDOARJO, KOMPAS.TV -  Tetangga pelempar kotoran manusia kembali digugat secara perdata!

Wiwik Winarti korban pelemparan kotoran manusia selama 6 tahun lebih. Telah kembali menggugat Masriah pelaku pelemparan kotoran manusia, ke Pengadolan Negeri Sidoarjo.

Bersama kuasa hukumnya, Wiwik menggugat Masriah secara perdata lewat Pasal 1356 KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Gugatan kepada tetangga Wiwik tersebut bersamaan dengan uang 1 Miliar lebih. Sebagai ganti rugi matetial dan immaterial.

Baca Juga: Kata Brigjen Endar Priantoro Usai Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Editor Video: Dawud Majid

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x