JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo, berkomunikasi lewat telepon dengan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, usai menganiaya korban.
Hal itu diungkap Mario ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Mulanya majelis hakim bertanya soal kebenaran apakah Mario menelepon orangtuanya selepas menganiaya D.
“Saudara ada telepon dengan orangtua saudara?” tanya hakim di ruang sidang.
“Ada, Yang Mulia,” jawab Mario. “Siapa orangtua saudara?" tanya hakim lagi.
“Ayah saya, Yang Mulia,” jawab Mario.
Hakim menanyakan identitas ayah Mario.
“Namanya siapa?” tanya hakim mempertegas.
"Ayah saya, Rafael Alun," kata Mario.
Video editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.