BANYUMAS, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengungkapkan fakta baru soal kasus inses ayah anak dan pembunuhan tujuh bayi di Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah.
Agus mengungkapkan, misteri guru spiritual yang disebut membisiki pelaku, R (57) untuk menggauli anak perempuannya, E (25), dan membunuh tujuh bayi sebagai ritual pesugihan.
Rupanya, sosok guru tersebut kini sudah meninggal.
“Gurunya sudah meninggal sejak 2011,” kata Agus, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Enam Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas Sudah Ditemukan, Polisi Cari Satu Lagi
Hal ini membuat penyidik meragukan keterangan dari R. Agus bilang, tidak menutup kemungkinan jika keterangan R soal guru spiritual hanya alibi semata.
Pihaknya pun akan mendalami lebih lanjut motif atau alasan R melakukan perbuatan kejinya, menggauli anak kandung sendiri dan membunuh tujuh bayi dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.
“Betul (kemungkinan hanya alibi), nanti akan kita dalami,” imbuhnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi juga masih mengumpulkan barang bukti, termasuk menggali tujuh kerangka bayi yang dikuburkan di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah.
Per Jumat (30/6/2023), polisi telah menemukan enam dari tujuh kerangka bayi. Tinggal satu lagi kerangka yang harus ditemukan.
Baca Juga: Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas Sudah Kering, Tim Forensik Kesulitan Tes DNA
Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai seorang warga menemukan kerangka bayi di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2023.
Polisi pun melakukan penggalian dan menemukan empat kerangka bayi. Tak berselang lama, E yang merupakan ibu dari bayi-bayi tersebut pun diamankan.
Kemudian, R yang merupakan ayah dari E sekaligus bayi-bayi tersebut juga ditangkap.
Setelah R ditangkap, diketahui bahwa bayi yang dibunuh mencapai tujuh bayi.
Baca Juga: Anak di Banyumas Terpaksa Inses dengan Ayah Kandungnya, Ternyata Diancam Pakai Golok
Menurut pengakuan R, bayi-bayi itu dibunuh sesaat setelah dilahirkan dan dikuburkan di kebun tersebut.
Adapun alasan R melakukan perbuatan keji tersebut adalah untuk ritual pesugihan agar cepat kaya.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.