LAMPUNG, KOMPAS.TV - RI, seorang pria warga Bandar Lampung hanya bisa menunduk setelah polisi meringkusnya lantaran melakukan pencurian dengan membobol rumah tetangga dekatnya sendiri.
Dari aksi nekatnya itu pelaku berhasil membawa lari uang tunai Rp11 juta dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Baca Juga: Serangan Lalat Bikin Resah Warga Lampung Selatan
Pelaku mengakui sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian di rumah korban dan hasilnya biasa digunakan untuk berjudi online.
"Udah sering maling di rumah itu, ini yang paling banyak, dipake judi online aja," ujar RI, pelaku.
Polisi menyebut pelaku sudah mengenal baik korban sebagai tetangga di tempat tinggalnya.
Pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi saat di malam perayaan idul adha 29 Juni lalu.
"Uangnya digunakan untuk maen judi online, dari 11 juta tinggal 903 (ribu). Memang tersangka ini tetanggan dengan korban," ujar Kompol Mujiono, Kapolsek Tanjung Karang Barat.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
#judionline #maling #tetangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.