SURABAYA, KOMPAS.TV- Mahasiswa jadi muncikari jual temannya sendiri di aplikasi!
Pria berinisial PH seorang mahasiswa ditangkap Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah ketahuan menjual teman dekatnya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan handphone. Pelaku menjual UAN (19) kepada pria hidung belang di suatu hotel di Surabaya.
Akibatnya tersangka dijerat Pasal 2 Undang -Undang nomer 21 Tahun 2007, dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Panji Gumilang Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Mahfud: Proses Hukum akan Diselesaikan oleh Polri!
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.