TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Edi Porwanto (43) alias Glowoh, tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di ruang karaoke rumah mereka di Tulungagung, Jawa Timur, telah menyerahkan diri ke polisi. Glowoh mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Glowoh dilaporkan menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung dengan didampingi penasihat hukumnya, Apriliawan Adi Wasisto pada Sabtu (1/7/2023) lalu. Glowoh ingin menyerahkan diri karena merasa bersalah.
"Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal," kata Glowoh sebagaimana dikutip Tribun Jatim, Senin (3/7/2023).
Adi yang diminta mendampingi proses hukum Glowoh pun memebenarkan kronologi kejadian yang disampaikan polisi. "Kronologinya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu," kata Adi.
Pembunuhan pasutri bos kolam renang di Tulungagung itu berawal ketika Glowoh bertamu ke rumah korban, Tri Suharno (55) dan Ning Nur Rahayu (49). Glowoh bertamu pada Rabu (28/6) sekitar pukul 21.00 WIB untuk meminta uang pembelian jimat cincin mustika widuri.
Baca Juga: Pembunuhan Pasutri di Tulungagung: Terduga Pelaku Jagoan Desa, Motif Masih Diusut
Glowoh menjual cincin yang disebut bisa dipakai ritual itu kepada Suharno dengan harga Rp250 juta. Cincin mustika widuri milik Glowoh telah berpindah tangan ke Suharno sejak 2021.
Akan tetapi, jawaban Suharno ketika itu membuat Glowoh tersinggung. Tersangka pun nekat membunuh korban pada Rabu (28/6) antara pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB.
Suharno, yang bertubuh lebih kecil, dihajar dengan tangan kosong hingga meninggal dunia di ruang karaoke rumahnya. Glowoh lalu mengikat kaki dan tangan korban dengan tali karet.
Glowoh juga menyumpal mulut korban dengan potongan sandal jepit, dilapisi lakban, dan ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah lalu diikat dengan tali ban.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.