BANYUMAS, KOMPAS.TV - Pencarian kerangka bayi hasil inses ayah dan anak di Banyumas, Jawa Tengah, masih terus dilakukan. Pencarian dilakukan di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Hingga Jumat (30/6/2023), polisi sudah menemukan enam dari tujuh kerangka bayi. Dua kerangka bayi ditemukan di area yang sama dengan tempat penemuan empat kerangka bayi sebelumnya.
Menurut pengakuan pelaku, R (57), bayi hasil inses dengan anak perempuannya, E (25), yang dibunuh berjumlah tujuh bayi.
Baca Juga: Kerangka Bayi Hasil Inses di Banyumas Sudah Kering, Tim Forensik Kesulitan Tes DNA
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan penggalian dilakukan dengan bantuan para warga sekitar.
“Kami masih terus melakukan penggalian untuk mencari tulang yang ketujuh. Dari keterangan tersangka, dikuburkan di sekitar lokasi itu,” kata Agus, Senin (3/7/2023).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. Sementara E berstatus sebagai saksi korban dan ibu dari E yang juga istri R, berstatus sebagai saksi.
Soal penambahan tersangka, Agus belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
“Yang lain masih sebagai saksi dan saksi korban,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anak di Banyumas Terpaksa Inses dengan Ayah Kandungnya, Ternyata Diancam Pakai Golok
Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan pihak kepolisian telah menemukan enam kerangka bayi hasil inses di Banyumas.
Kerangka keenam ditemukan di pinggiran kolam di sebuah kebun. Kerangka keenam ditemukan dalam kondisi berserakan di dalam kain merah yang digunakan sebagai pembungkus.
Adapun kuburan bayi yang sudah menjadi kerangka itu cukup dangkal, sekitar 30 cm.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai seorang warga menemukan kerangka bayi di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Pelaku Bunuh 7 Bayi Hasil Inses agar Cepat Kaya, hingga Kini Mengaku Masih Miskin
Polisi pun melakukan penggalian dan menemukan empat kerangka bayi. Setelah R ditangkap, diketahui bahwa bayi yang dibunuh mencapai tujuh bayi.
Menurut pengakuan R, bayi-bayi itu dibunuh sesaat setelah dilahirkan dan dikuburkan di kebun tersebut. Adapun alasan R melakukan perbuatan keji tersebut adalah untuk ritual pesugihan agar cepat kaya.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.