LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP Kota Bandar Lampung menyegel sebuah bangunan minimarket yang ada di kawasan Jalan Pulau Legundi Kecamatan Sukarame.
Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut dinilai tidak memiliki izin persetujuan pembangunan gedung atau IMB. Penyegelan sementara ini dilakukan setelah diadakannya rapat bersama antara Pemerintah Kota dan Komisi 1 DPRD Bandar Lampung.
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Dikeroyok Geng Motor!
Sebelum dilakukan penyegelan, pemilik bangunan minimarket ini sudah diberikan imbauan untuk bisa segera mengurus segala bentuk perizinannya saat melakukan pembangunan.
“Mereka harus memiliki persetujuan pembangunan gedung karena itu merupakan legalitas dari bangunannya berdiri,” ujar Muhtadi Arsyad, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP.
Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan penyegelan ini hingga pemilik minimarket bisa segera menyelesaikan perizinan pendirian bangunan.
#minimarket #disegel #izinbangunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.