JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi, dan Informatika, Johnny G Plate, mengaku tak korupsi, usai jaksa membacakan dakwaan di sidang perdana, kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa penuntut umum menyebut, kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G, dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan, yang berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G, dan infrastruktur pendukung.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut, proyek BTS dan bakti kominfo ini, sejak awal sudah diniatkan menjadi proyek bancakan.
Plate sebagai menteri, sudah mengatur agar pihak-pihak tertentu jadi pemenang tender proyek.
Benarkah Johnny G Plate sejak awal berniat menjadikan Proyek BTS sebagai Proyek Bancakan?
Untuk lebih lengkapnya, simak dialog KompasTV bersama narasumber Agus Sunaryanto, Koordinator ICW, di Program Sapa Indonesia Malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.