MALANG, KOMPAS.TV- Emosi jalanya terhalang, seorang pria ajak teman keroyok korban hingga tewas.
Korban tewas setelah ditikam dengan senjata tajam oleh pelaku. Keempat pelaku diketahui menenggak minuman keras sebelum beraksi. Kemudian menganiaya korban menggunakan parang dan sampur.
Menurut kepolisian, salah seorang pelaku sempat buron dan kemudian menyerahkan diri ke polisi. Mereka dijerat Pasal 338, 340 , 170 KUHP Ayat 3.
Baca Juga: Beragam Tindak Kekerasan Menyayat Nurani | NEWS OR HOAX
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.