BANDUNG, KOMPAS.TV - Para Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini bisa bekerja di mana saja atau Work From Anywhere. Para Aparatur Sipil Negara bekerja tidak harus datang ke kantor. Kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga memastikan penerapan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Namun tidak semua ASN bisa bekerja di mana saja, peraturan ini ada sejumlah syarat yakni rekam jejak kerja yang disiplin dan produktif dari pegawai, serta wajib mendapatkan persetujuan atasan, tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
Diharapkan penerapan WFA ini dapat mengurangi stres pegawai, juga mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.