MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bos judi online Jonni alias Apin BK 3 tahun penjara.
Apin BK juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)
#apinbk #bosjudi #judi #judionline #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.