BANYUMAS, KOMPAS.TV - Tim fokter forensik menghadapi tantangan dalam melakukan tes DNA tujuh bayi hasil inses ayah anak di Banyumas, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh ahli forensik dari RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Dr dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang mengatakan bahwa kerangka bayi ditemukan sudah dalam kondisi kering dan ringan.
Tak hanya itu, sel-sel tulang bayi yang rentan juga menjadi kesulitan tersendiri untuk diambil sampel DNA.
Baca Juga: Anak di Banyumas Terpaksa Inses dengan Ayah Kandungnya, Ternyata Diancam Pakai Golok
“Tulang sudah kering dan ringan, untuk mengambil sampel DNA sulit. Masalahnya, sel-sel tulang bayi sangat rentan, nanti sangat susah mengambil sampel DNA,” kata Zaenuri, Rabu (28/6/2023).
Zainuri menjelaskan, pembuktian mengenai apakah ketujuh bayi itu benar merupakan hasil inses antara ayah dan anak, yakni R (57) dan E (25), juga menjadi masalah.
“Karena, walaupun bayi ini bukan dari hasil hubungan dengan bapaknya, DNA-nya akan tetap sama dengan bapaknya," jelas dia, dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya pun membutuhkan keterangan dari perempuan berinisial E terkait apakah pernah berhubungan badan dengan pria lain. Jika pernah, maka pihaknya akan mengambil sampel DNA pria tersebut.
“Kalau tidak identik, berarti itu anak dari bapaknya (hasil inses).”
Baca Juga: Pelaku Bunuh 7 Bayi Hasil Inses agar Cepat Kaya, hingga Kini Mengaku Masih Miskin
Sebagai informasi, kasus ini terungkap usai seorang warga menemukan kerangka bayi di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, 15 Juni 2023.
Polisi pun melakukan penggalian dan menemukan empat kerangka bayi. Setelah R ditangkap, diketahui bahwa bayi yang dibunuh mencapai tujuh bayi.
Bayi-bayi itu dibunuh sesaat setelah dilahirkan dan dikuburkan di kebun tersebut. Adapun, alasan R melakukan perbuatan keji tersebut adalah untuk ritual pesugihan agar cepat kaya.
Baca Juga: Soal Bayi Hasil Inses di Banyumas Diduga Dikubur Hidup-Hidup, Ahli Forensik Tak Dapat Memastikan
R memaksa E untuk melakukan hubungan badan. R bahkan mengancam E menggunakan golok jika tidak menuruti perkataannya.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.