MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga puluhan miliaran rupiah.
Sebelumnya pelaku, Fitra, telah buron 3 bulan. Pelaku bahkan sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Total ada 4 korban yang melapor ke Polresta Malang Kota. Para korban diajak berinvestasi dalam bidang pengadaan ponsel yang disebutnya didapat dari luar negeri dengan harga lebih murah, dan dijanjikan keuntungan 4 persen.
"Modus adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikutnya memberikan impian keuntungan besar total kerugian 67 miliar 749 juta rupiah" Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Selasa (27/06/2023).
Fitra mengaku sempat kabur ke Jakarta karena uangnya hanya tersisa Rp 7 juta.
"Sisanya 7 juta untuk menutupi profit-profit investor yang lain yang akhirnya gulung segitu besarnya" Kata pelaku.
Para korban mengaku sempat mendapatkan keuntungan yang dijanjikan selama beberapa kali. Mereka menyebut mulai investasi ke Fitra sejak tahun 2022.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.