JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate hari ini menjalani sidang perdana kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Sidang perdana pada hari ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
Johnny G Plate menjalani sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
Majelis Hakim yang akan mengadili Johnny G Plate adalah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Diketahui, ada 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
3 orang yakni Johnny G plate, Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif menjalani sidang hari ini, 3 orang lainnya akan menjalani sidang perdana pekan depan, dan 2 orang berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.