BANYUMAS, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang kerangkanya ditemukan di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Dugaan Motif Pelaku Pembunuh 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas: Masih Terus Kami Dalami
Agus mengatakan, penyidik telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun tersangka R dalam kasus ini, kata Agus, bertindak telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E (25) sejak 2012.
Bahkan, Agus melanjutkan, perbuatan keji yang dilakukan R tersebut dilakukan sejak kelahiran bayi pertamanya pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujarnya.
Agus menjelaskan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut pada Senin (26/6) kemarin. Namun, pihaknya belum menemukan tiga kerangka bayi itu.
Baca Juga: Pembunuh 4 Bayi Hasil Inses di Banyumas Ngaku Bunuh 7, Polisi akan Lakukan Penggalian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.