KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Tujuh mucikari ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota atas kasus tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi michat.
Ketujuh mucikari ditangkap di sejumlah hotel dan kos-kosan di Kota Gorontalo pada sabtu dan minggu malam.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut, penangkapkan ini dilakukan berawal dari laporan warga banyaknya transaksi disejumlah hotel.
Menurut Ade, transaksi yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam tindak pidana perdagangan orang, karena menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada orang lain dengan tarif 250 ribu rupiah hingga satu juta rupiah.
Baca Juga: KSP Moeldoko Bicara Soal Kedekatan dan Polemik di Ponpes Al-Zaytun
Ade menambahkan, dalam setiap sekali transaksi mucikari mendapat keuntungan mulai dari 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah.
Ketujuh mucikari kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 2, undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#TPPO
#Polresta Gorontalo Kota
#Kota Gorontalo
#perdagangan Orang
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.