BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masalalu yang diakui pemerintah, tiga diantaranya ada di Provinsi Aceh. Yakni peristiwa Rumoh Gedong dan pos statis di Kabupaten Pidie, simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Kepok di Aceh Selatan.
Komnas HAM Perwakilan Aceh akan terus melakukan pemantauan dilapangan, terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial, sudah berjalan sesuai dengan surat rekomendasi kepada tim pemantau pelanggaran HAM atau TPPHAM.
Diantaranya devinisi korban merujuk pada norma dan standar internasional, serta sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor Tujuh Tahun 2018. Jaminan proses dan metode identifikasi dilakukan dengan melindungi kerahasiaan data pribadi korban, serta kehati-hatian lalu berkelanjutan.
Komnas HAM juga memastikan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalu mekanisme non – yudisial tidak menegasikan mekanisme yudisial, sehingga proses penyelidikan di pengadilan tetap akan berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.