GORONTALO, KOMPAS.TV - Lima mucikari yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang melalui Aplikasi Michat, ditangkap polisi.
Ke lima pelaku ditangkap disalah satu penginapan di Kota Gorontalo. Polisi juga menyita tujuh buah ponsel yang digunakan saat menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari tim Resmob Polda Gorontalo. Mereka ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang melalui Aplikasi Michat, dengan tarif tiga ratus ribu rupiah hingga empat ratus ribu rupiah.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
#polisitangkap5mucikari
#kasustppo
#terancam15tahunpenjara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.