JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya, menanggapi dirinya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik ruko di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Diketahui, Riang dilaporkan oleh para pemilik ruko ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pernyataannya merespons laporan itu, Riang mengaku tidak gentar dengan laporan para pemilik ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kawasan Ruko Pluit akan Dibangun Chinatown, RT Riang Disebut Terlibat
Riang menyebut bahwa laporan itu merupakan serangan hukum terhadap dirinya. Ia pun mengaku akan menghadapi laporan tersebut.
"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya," kata Riang dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Riang menjelaskan, meskipun laporan itu dibuat untuk menyerang secara personal, namun ia akan tetap pada pendiriannya memprotes pemilik ruko agar tidak menggunakan bahu jalan.
Selain itu, Riang menyoroti pihak kuasa hukum para pelapor yakni Kamaruddin Simanjuntak untuk bersikap objektif.
Riang mengaku telah memperjuangkan apa yang dilakukannya itu sejak 2019. Ia pun menegaskan tidak mempunyai kepentingan apapun di balik semuanya itu.
Baca Juga: Masih Berlanjut, RT Riang Dilaporkan ke Polisi oleh Pemilik Ruko Pluit, Disebut Rusak Lingkungan
"Saya tegaskan tidak ada kepentingan lain dan jangan dihubungkan dengan hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum yang bersumber dari 'katanya', 'kata orang', 'dengar-dengar', yang semuanya hal di luar logika," ucap Riang.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada maksud terselubung yang ingin dilakukan Riang Prasetya di balik tindakan protesnya soal dicaploknya bahu jalan dan saluran air.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.