JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk segera melakukan penanganan terkait tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers seusai melakukan rapat terbatas dengan sejumlah pihak mengenai polemik Ponpes Al Zaytun, Sabtu (24/6/2023).
"Tindak pidana ada beberapa hal dan akan masuk ke Polri. Polri yang menangani tindak pidananya,” kata Mahfud.
Meski meyakini adanya tindak pidana, Mahfud enggan untuk membeberkan pasal-pasal apa saja yang dilanggar.
Tapi ia juga menekankan tindak pidana dikenakan kepada pribadi dan pasalnya akan diumumkan jika sudah waktunya.
Mahfud sendiri tak menampik adanya tindak pidana seperti yang selama ini menjadi pandangan publik terhadap aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Selain mengambil tindakan untuk pidana, Mahfud juga memaparkan dua langkah lain yang harus segera dilakukan mengenai masalah Ponpes Al Zaytun ini.
Salah satunya adalah memberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun dan hal tersebut akan ditangani oleh Kementerian Agama.
Namun sanksi yang diberikan tersebut memerhatikan hak para santri dan murid untuk tetap bisa belajar.
Baca Juga: Mahfud MD Lakukan 3 Langkah Tindaklanjuti Polemik Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.