"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau pakai narkoba di hotel itu," tuturnya.
"Kami bilang enggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WhatsApp juga enggak ada ngebahas itu," ujarnya.
Setelah itu, Deca dan Fury serta laki-laki yang memesannya dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil guna menjalani pemeriksaan.
"Kami dibawa, handphone saya ditahan. Dia nakut-nakutin aku. Dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Baca Juga: Ditkrimsus Polda Kaltim Ringkus Seorang Waria Pembuat dan Penyebar Konten Porno
Tak lama kemudian, mobil yang membawa mereka pun tiba di Polda Sumut. Deca dan Fury lalu dibawa langsung ke sebuah ruangan.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
Setelah mendapatkan pemerasan, Fury dan Deca kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
Keduanya membuat laporan ditemani oleh kuasa hukum mereka, Marselinus Duha, pada Jumat (23/6/2023) kemarin.
Dalam laporan yang bernomor LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Fury dan Deca melaporkan tindakan dugaan pemerasan yang dialami mereka.
"Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya," kata Marselinus dikutip dari Tribun Medan.
Marselinus memaparkan, dua kliennya itu diperas saat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 20 Juni lalu.
Awalnya, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp100 juta. Namun karena tak memiliki uang sebanyak itu, keduanya pun menawar ke angka Rp35 juta.
Akhirnya kesepakatan pun terjadi dan uang yang harus diserahkan sebanyak Rp50 juta.
Uang kemudian dikirimkan dari rekening BRI atas nama Kamal Ludin ke rekening atas nama penerima Sugianto.
"Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui Brimo," ujarnya.
Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun di Kalimantan Selatan Bunuh Waria
Sumber : Tribun Medan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.