BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah Pria berinisial R-H warga Bentiring Kota Bengkulu, pasrah saat digiring ke Mapolresta Bengkulu.
Ia ditangkap tak lama usai menganiaya istri sirinya menggunakan batu dibagian kepala. Akibatnya sang istri harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.
Polisi mengatakan, peristiwa bermula saat korban menanyakan keberadaan anaknya ke sepupu suaminya.
Namun tiba-tiba pelaku datang dan menyebut korban telah menelantarkan anaknya. Usai terlibat cekcok, pelaku yang emosi seketika memukul bagian kepala istrinya dengan batu.
Beruntung korban bisa diselamatkan, meski harus mendapat perawatan serius.
Proses hukum kini harus dilalui pelaku. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
#bengkulu #kdrt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.