BENGKULU, KOMPAS.TV - Ari wibowo dan Lois Fernando warga Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap Tim Polsek Ratu Agung tak lama setelah menganiaya pemilik usaha makanan di Kawasan Pantai Panjang.
Hal itu terjadi setelah lamaran pekerjaan mereka ditolak korban. Pelaku yang emosi, seketika menganiaya korban menggunakan martil.
Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepalanya.
Korban sendiri merupakan mantan bos salah satu pelaku yang dulunya pernah bekerja di tempat tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara.
#bengkulu #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.