GORONTALO, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri kota Gorontalo memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan juga kosmetik. Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, minuman keras cap tikus, obat-obatan dan juga kosmetik ilegal. seluruh barang bukti ini terdiri dari 62 kasus yang ditangangi oleh kejaksaan negeri kota gorontalo di tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan kejaksaan negeri gorontalo merupakan yang kedua kalinya sejak tahun 2022.
#Pemusnahan
#ponseldansajamdimusnahkan
#mirasdibuangdiselokan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.