KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Barang Bukti dari 62 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan unsur Forkopimda pada Kamis siang 22 Juni 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, obat-obatan, kosmetik dan minuman keras jenis cap tikus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, digurinda dan buang di dalam selokan di halaman Kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Mucikari Atas Kasus TPPO
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M.Rudy menyebut, pemusnahan barang bukti tahun 2023 di dominasi oleh narkoba jenis sabu dan ganja.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sejak tahun 2022.
#pemusnahan
#barang buktu
#Kejari Kota Gorontalo
#kota gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.