LAMPUNG, KOMPAS.TV - RF warga Lampung Timur dan IW seorang wanita warga Bekasi Jawa Barat diringkus polisi karena menjadi pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Tercatat ada 5 orang korban yang sudah diberangkatkan ke Hongkong China sebagai pekerja migral ilegal dengan menggunakan paspor atau visa turis. Sementara terdapat 2 orang korban yang juga akan diberangkatkan ke Jepang.
Baca Juga: Cerita Geng Motor Tawuran Demi Konten Media Sosial
Dalam meyakini korbannya, para pelaku mengimingi gaji besar senilai Rp10-16 juta sebagai pekerja migran, namun untuk bisa diberangkatkan keluar negeri, para korban harus menyetorkan uang senilai Rp50 juta.
Dari pengungkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 dokumen paspor, telepon genggam dan buku rekening bank.
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan diancam pasal tentang perlindungan pekerja migran indonesia, sementara polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini.
#tppo #luarnegeri #paspor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.