JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri yang dilakukan AKP Supai Warna terhadap tukang bubur bernama Wahidin tetap berjalan.
Meskipun, pelaku AKP Supai Warna melalui keluarganya telah mengembalikan uang milik korban Wahidin yang sebelumnya sudah disetor senilai Rp310 juta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, perkara pidana atas dugaan penipuan yang menjerat mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, itu tetap berjalan.
Baca Juga: Ganti Uang Tukang Bubur Rp310 Juta, Eks Kapolsek Berharap Tak Dipidana dan Dapat Keringanan Sanksi
"Sampai saat ini, proses perkaranya tetap berjalan," kata Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis (22/6/2023).
Adapun AKP Supai Warna diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Selain AKP Supai Warna, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN di Mabes Polri berinisial N.
Lebih lanjut, Kombes Ibrahim menambahkan bahwa proses kode etik terhadap perwira polisi AKP Supai Warna juga sama seperti proses pidana, yakni tetap berjalan.
Sebelumnya, pihak keluarga tersangka kasus penipuan, AKP Supai Warna, memenuhi permintaan Wahidin untuk mengganti kerugian keuangan yang dialami korban.
Baca Juga: Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan
Keluarga AKP Supai Warna mengembalikan uang senilai Rp310 juta milik tetangganya itu pada Rabu (21/6/2023).
Dengan demikian, AKP Supai Warna dan Wahidin telah bersepakat untuk berdamai. Wahidin pun memutuskan mencabut laporan kasus penipuan yang diadukannya ke pihak kepolisian.
Perwakilan keluarga AKP Supai Warna, Firdaus Yuninda, mengatakan pengembalian uang senilai Rp310 juta dilakukan demi mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.