BLITAR, KOMPAS.TV- ES dan NA, warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, terpaksa diciduk oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Ibu dan anak tersebut, ditangkap setelah terbukti menjalankan praktek perdagangan orang.
Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penggerebekan di rumah yang di jadikan tempat penampungan.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati satu orang perempuan yang tengah disekap di kamar. Perempuan itu ternyata korban pedagang orang yang hendak dipekerjakan ke Singapura.
Untuk menyakinkan korban, para pelaku tidak memungut biaya apapun dalam proses pemberangkatan. Namun kedua pelaku akan memotong gaji korban senilai 5 juta rupiah setiap selama 6 bulan.
Polres Blitar Kota menduga korban pedagang orang oleh para pelaku lebih dari 1 orang. Kini pelaku dijerat undangan-undangan 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#blitar #kriminal #perdaganganorang #humantrafficking #singapura #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.