LAMPUNG, KOMPAS.TV - Faturahman seorang pria paruh baya diringkus polisi tanpa perlawanan dikediamannya di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah Lampung.
Masih di wilayah yang sama, petugas juga meringkus pria paruh baya lainnya bernama Sularman yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: 4 Remaja Geng Motor Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
2 pria tersebut merupakan tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak tiri dari keduanya.
Aksi bejad kedua ayah tiri tersebut dilakukan sudah berulang kali dengan modus membujuk dan mengiming-imingi uang pada korban.
"Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri. Mereka merayu, membujuk, mengimingi dikasih uang, sehingga anak ini ya namanya anak-anak," ujar AKP Edy Qorinas, Kasatreskrim Polres Lampung Tengah.
Kini atas perbuatan bejatnya, kedua ayah tiri tersangka tindak asusila ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak.
#asusila #lamteng #paruhbaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.