JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan guru menggeruduk rumah seorang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Surabaya, Jawa Timur, bernama Muhammad Iskak (61).
Aksi ini dilakukan lantaran Iskak diduga telah menggelapkan dana koperasi sebesar Rp 2,3 miliar.
Uang tersebut merupakan uang milik 200 guru SD yang disimpan di koperasi sekolah KPRI Tegar.
Lantaran tak ada kejelasan, 75 guru yang mewakili 200 guru SD lainnya mendatangi rumah Iskak yang berada di Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Rabu (21/6/2023) kemarin. Puluhan guru itu menagih uang mereka sebanyak Rp2,3 miliar tersebut.
"Kami sekarang ramai-ramai nagih uang kami agar dikembalikan," kata Titik, salah satu guru SD negeri di Rungkut, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Sementara itu, Iskak mengakui telah menggunakan uang koperasi KPRI Tegar senilai Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
"Waktu sepuluh tahun saya jadi bendahara. Saya pakai dulu buat bangun rumah dan pasar," jelas Iskak.
Ia pun mengaku mecicil uang koperasi yang dipinjamnya tersebut. Namun saat ini sisa uang yang belum dicicil diduga sekitar Rp 2,3 miliar.
Baca Juga: Kapolri soal AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta: Pecat dan Pidanakan!
Persoalan dugaan penggelapan dana koperasi KPRI sebesar Rp 2,3 miliar itu sebenarnya telah bergulir sejak lama yakni 2019 lalu.
Iskak sendiri telah 10 tahun dipercaya menjadi bendahara koperasi dan bahkan pernah menduduki posisi sebagai ketua.
Mengutip dari Kompas.com, para guru yang mempercayakan uangnya di koperasi tersebut tidak merasa curiga karena Iskak pernah menjabat sebagai kepala sejumlah sekolah dasar di Surabaya.
Tak hanya itu, mereka juga melihat Iskak memiliki rumah mewah dan banyak usaha.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat dana koperasi Rp2,3 miliar tersebut tak bisa ditarik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait permasalahan ini, para guru masih belum membawanya ke ranah hukum karena masih berharap ada itikad baik dari Iskak untuk mengembalikan dana koperasi.
Kendati demikia, apabilia Iskak tak kunjung bertanggungjawab, mereka siap membawa persoalan penggelapan dana koperasi untuk kepentingan pribadi itu ke ranah hukum.
Baca Juga: Orangtua Siswa SDN 2 Kondangjajar Laporkan Pengelapan Uang Tabungan Siswa ke Polisi
Sumber : Kompas TV/Tribun Jatim/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.