JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira Polisi bernama AKP Supai Warna terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena diduga menipu tukang bubur bernama Wahidin yang merupakan tetangganya terkait penerimaan Bintara Polri.
Akibat penipuan yang dilakukan AKP Supai Warna, korban Wahidin mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp310 juta.
Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon
Dalam menjalankan aksinya, AKP Supai Warna menjanjikan kepada korban bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri.
Saat ini, mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen anggota Polri.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang pensiunan aparatur sipil negara atau ASN di Mabes Polri berinisial N sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AKP Supai Warna juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon Kota, menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Belakangan, jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon yang baru diembannya itu juga dicopot oleh Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus. Saat ini, AKP Supai Warna menjabat Pama Yanma Polda Jabar.
Baca Juga: Mabes Polri Bakal Pecat dan Pidanakan Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Jika Terbukti Salah
Untuk kepentingan proses sidang kode etik, Polda Jawa Barat memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penahanan di tempat khusus atau patsus.
“AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Supai Warna memiliki harta senilai Rp526.591.925.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.