PALU, KOMPAS.TV - Ustadz A, guru mengaji yang ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan itu. Keterangan itu disampaikan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum ustadz A mendatangi Sekretariat Jurnalis Di Palu. Kedatangan kuasa hukum bersama keluarga dan santri yang menjadi saksi pada saat penyidikan kasus itu.
Diketahui sebelumnya, Polresta Palu menggelar rilis kasus pada jumat 16 juni. Salah satu rilisnya mengungkap kasus persetubuhan anak. Polisi juga merilis satu tersangka yang merupakan guru mengaji di lokasi itu.
Setelah melihat rilis itu, kuasa hukum A, Sahlan Lamporo, membantah semua tuduhan Polisi, pada kliennnya.
Kini proses hukumnya masih sementara berjalan. Lokasi yang disebut Polisi Pesantren itu, untuk sementara tidak beroperasi.
Tersangka a pun masih ditahan di Mapolresta Palu. Polisi menjerat tersangka dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
#KuasaHukum #KasusPersetubuhan #PolrestaPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.