LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara tahap pertama kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 korban calon pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyerahan berkas perkara tahap pertama atas 4 tersangka berinisial DW, IT, AR dan AL dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada Selasa (20/6) kemarin.
Baca Juga: 4 Remaja Geng Motor Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold EP Hutagalung menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan dan siap melengkapi bila adanya berkas perkara yang dinilai masih kurang.
“Pastinya kami tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan dalam hal ini apa yang menjadi petunjuk-petunjuknya kami akan segera lengkapi," ujar Kombes Reynold EP Hutagalung Dirkrimum Polda Lampung.
Diketahui ke-24 perempuan korban tindak pidana pergadangan orang sebagai calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah telah dipulangkan kedaerah asal di Nusa Tenggara Barat.
Sebelum dipulangkan, ke 24 korban dilakukan pendampingan kesehatan dan pemulihan psikologi di Mapolda Lampung semberi dimintai keterangan.
#tppo #timurtengah #ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.