SEMARANG, KOMPAS.TV - Tarif baru untuk kapal penumpang dan perintis akan di berlakukan untuk pembelian tiket mulai 1 Juli 2023 dan berlaku secara nasional . Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro menyatakan, penyesuaian tarif baru per 1 Juli mendatang didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 7 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis dan PM No 8 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi. Dan tarif baru akan berlaku mulai 1 Juli, sementara pembelian tiket di juni untuk perjalanan bulan Juli masih berlaku tarif yang lama.
"Penyesuain tarif ini terkait dengan sudah 21 tahun tarif dari kapa perintis itu belum ada penyesuaian dari yang tahun 2002. Sedangkan untuk tarif kapal penumpang sudah enam tahun yang lalu, jadi 2017 itu tarif terakhir, perlu adanya penyesuaian tarif tarif," ujar Yahya Kuncoro, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni.
Sebagai konsekuensi dari kenaikan tarif tiket kapal, PT Pelni akan memberikan yang terbaik peningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk penumpang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.