PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pelaku yang ditangkap bertugas sebagai perekrut atau pencari tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri. Pelaku, Suharyati, warga Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap setelah ada laporan dari warga dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang bertugas sebagai pencari tenaga kerja, izin PJTKI sudah tidak berlaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2016 dan sudah memberangkatkan 21 TKI ke berbagai wilayah seperti Singapura, Hongkong, dan kawasan Timur Tengah. Sedangkan pelaku lain, Sri Kunarsi, warga Kabupaten Semarang, sudah memberangkatkan 8 orang TKI ke Malaysia dengan upah 3 juta per orang.
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran. Karena pekerja migran harus diberangkatkan oleh perusahaan PJTKI yang memiliki legalitas resmi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.