BANYUMAS, KOMPAS.TV- Sindikat perdagangan orang diringkus polisi.
Pelaku masing-masing berinisial P, S, dan BS dan ketiganya mendapatkan uang sebesar Rp15 juta dari setiap korban. Diketahui para pelaku bekerja sama dengan agensi asing.
Mereka mengaku sebagai agen penyalur TKI atau tenaga kerja Indonesia, dan memberi iming-iming gaji besar kepada korban. Namun kenyataannya lain, korban yang diberangkatkan tidak bekerja sesuai dengan kontrak.
Baca Juga: Sapi yang Dibeli Presiden Joko Widodo, saat Tidur Malam Dipasangi Obat Nyamuk!
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.