JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kurang lebih tiga tahun kabur dan menjadi DPO, terpidana kasus korupsi dana desa, Victor Aries Effendy (17/06/2023) dan langsung dibawa ke Jayapura minggu (18/06/2023).
Kepala kejaksaan tinggi Papua, Witono mengatakan, terpidana Victor Aries Effendy dan mantan kepala badan pemberdayaan masyarakat kampung Kabupaten Tolikara, Piter Wandik diketahui terlibat kasus penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tolikara Tahun 2016 yang merugikan Negara sebesar Rp 318,9 Miliar.
Saat itu keduanya, mencairkan dana desa untuk membeli sepeda motor, perahu motor, tempat penampungan air dan sejumlah fasilitas lainnya untuk 541 kampung atau desa di Kabupaten Tolikara. namun pembelian barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan jumlah yang telah ditetapkan.
Keduanya menggunakan dana desa itu untuk keperluan pribadi, serta menggunakan uang itu untuk membayar kredit di Bank Papua.
Setelah menjalani sidang, Victor Aries Effendy dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara, sementara Piter Wandik divonis 13 tahun penjara. namun setelah itu keduanya kabur dan menjadi DPO Kejati Papua.
Pasca penangkapan ini, terpidana Aries Efendy akan langsung ditahan di lapas, sementara kejati akan terus mencari Piter Wandik yang juga masih buron hingga kini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.