LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terpidana kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, Karomani, Heriyandi dan M Basri dieksekusi atau dipindah dari Rutan Way Hui ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung pada Kamis (15/6/2023) kemarin.
Pemindahan ini dilakukan tim dari komisi pemberantasan korupsi atau KPK sesuai dengan petikan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Bertransaksi
Tampak Karomani bersama 2 terpidana lainnya mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol ini bergegas masuk ke dalam Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Dalam wawancara singkatnya, ia mengatakan hanya membawa pakaian, obat dan buku.
Sementara Kepala Lapas Rajabasa mengatakan, sementara waktu ke-3 terpidana akan ditempatkan bersama tahanan lainnya untuk pengenalan masa lingkungan agar bisa beradaptasi hingga nantinya akan ditempatkan pada blok khusus narapidana tindak pidana korupsi.
“Seperti umumnya napi-napi lain, untuk mengamakan sementara sambil beradaptasi,” ujar Maizar (Kalapas Rajabasa Bandar Lampung).
Diketahui sebelumnya hakim sidang memvonis terdakwa Karomani dengan 10 tahun penjara, denda Rp400 juta dan membayar kerugian negara sebesar Rp8 Miliar 75 Juta.
Sementara 2 terpidana lainnya yakni Heriyandi dan M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda masing-masing Rp200 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp300 juta bagi Heriyandi, dan Rp150 juta bagi M Basri.
#kasusuap #rektor #pmb
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.