SEMARANG, KOMPAS.TV - Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan tanggal 20-21 Juni 2023 nanti. Penetapan DPT sesuai dengan UU No 7 Tahun 2019, dilakukan oleh KPU di kabupaten-kota di Jawa Tengah.
Saat ini, sejumlah 28.350.829 daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang tercatat. Namun, jumlah ini bersifat dinamis dan bisa berubah saat daftar pemilih tetap sudah ditetapkan.
"Masyarakat untuk bisa mencermati daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir. Jangan sia-siakan kesempatan untuk memasuk pemilih atau mengkoreksi data pemilih sampai dengan jadwal akhir penetapan DPT nanti," jelas Henry Wahyono, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebelum penetapan daftar pemilih tetap. Masih ada waktu beberapa hari lagi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pelaporan hasil data. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap masyarakat dapat terlibat dalam mengawasi proses penetapan DPT ini baik secara langsung maupun melalui kanal online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.