KABUPATEN TANA TIDUNG, KOMPAS.TV - Seorang petugas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara di Kalimantan Utara ditangkap polisi usai kedapatan mencuri uang di mesin ATM.
Total uang yang dicuri pegawai kontrak Bank BPD Kaltimtara di Tideng Pale, Tana Tidung itu mencapai Rp1,15 miliar.
"Uang yang digelapkan tersangka pelaku mencapai Rp1.150.100.000. Perbuatan tersebut dilakukan di medio November sampai Desember 2022," kata Kasatreskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto.
Adi menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal pada Desember 2022.
Auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp1,15 miliar di dua mesin ATM.
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Waspadai Hoaks, Perundungan Siber hingga Judi Online: Ancam Persatuan Bangsa
Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.
Pihak terkait pun mengecek rekaman CCTV di ATM. Perbuatan tersangka berinisial F yang memasukkan sebagian uang ATM ke tas sendiri kemudian terungkap.
Kata polisi, uang miliaran rupiah itu digunakan F untuk bermain judi slot.
"Pada 22 Desember 2022, tersangka F diminta mengisi dua kaset ATM dengan 5.000 lembar uang pecahan Rp100.000 atau total Rp500 juta," kata Adi.
"Namun, yang terjadi, F hanya memasukkan uang ke masing masing kaset sebanyak 2.000 lembar atau Rp200 juta. Sisa Rp100 juta dimasukkan dalam tas milik F," lanjutnya.
Pada 23 Desember 2022, F juga terekam CCTV membuka ATM di Kantor Cabang Tideng Pale dan mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta.
Uang itu diselipkan di lingkaran pinggang celana pria berusia 27 tahun tersebut.
"Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank," kata Adi.
"Jumlah yang diambil juga bervariasi. Sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot," sambungnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar salinan audit, dua lembar salinan berita acara kas ATM.
Sedangkan bagi pelaku F disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana.
"F disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUH Pidana," kata Adi, sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: Kemendikbud Buka Suara Soal "Slot Judi Gacor" Ditemukan di Situs Universitas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.