JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung)menahan satu lagi tersangka, dalam pengembangan kasus korupsi proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Satu orang pihak swasta yang jadi tersangka, ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan baru, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Bakti, Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Atas proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun ini, Kejagung kembali menambah daftar tersangka dari pihak swasta.
Sebelumnya, Kejagung sudah menahan enam tersangka, termasuk Menteri Kominfo yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem, Johnny G Plate.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.