KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sistem pemilu.
Menurut Jokowi, sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Baca Juga: Alasan Jokowi Dinilai Berperan Besar Tentukan Cawapres Ganjar
Adapun Mahkamah Konsitusi memutuskan untuk menolak gugatan pemilu yang diajukan pemohon.
Para Hakim Konstitusi menilai, pokok permohonan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Itu artinya, Pemilu 2024 tetap terbuka, alias coblos caleg.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.