SORONG, KOMPAS.TV - Oknum Polisi Polres Raja Ampat diduga lakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Akibatnya korban mengalami luka pada sejumlah tubuh.
Penganiayaan ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2023. Korban kemudian sempat melapor pada Polres Raja Ampat, namun menurut korban hingga saat ini oknum anggota tersebut masih menjalani tugas dan tidak diberikan sanksi tegas.
Korban berharap adanya keadilan terhadap korban, karena peristiwa ini juga turut berdampak pada anak-anak yang hingga kini mengalami trauma akibat kekerasan yang dilakukan oknum Polisi terhadap korban didepan anak-anaknya.
Sementara itu Kapolres Raja Ampat, melalui Kasi Propam, Ipda Shadun mengatakan, benar kasus tersebut dan sudah ditangani. Saat ini pelaku sudah ditahan, tinggal menunggu sidang kode etik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.