DENPASAR, KOMPAS.TV – Polisi menindak seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat di Denpasar, Bali, dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
Bule tersebut ditilang karena menyopiri angkutan umum, tetapi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum.
Awalnya, dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat polisi mengejar angkutan umum yang dikendarai WNA tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol.
Pelaku pun sempat kabur dari kejaran polisi, namun akhirnya polisi berhasil menghentikan angkot tersebut di Underpass Simpang Ngurah Rai.
Saat ditanya, pelaku mengaku menyewa angkot tersebut dari temannya untuk mengangkut papan selancar.
Dari pemeriksaan itu, pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum untuk mengendarai kendaraan umum.
Baca Juga: Modus Tukar Uang, WNA Pakistan Hipnotis Pedagang Warung di Sawah Besar Jakarta
Polisi kemudian menyita angkutan umum yang ia kendarai sebagai barang bukti.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya kejadian itu.
Menurutnya, polisi menahan mobil yang dikendarai WNA tersebut di bawah Underpass Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai.
“Di jalan kita mendapati, betul, seorang warga negara asing yang mengendarai kendaraan umum,” tuturnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Bawaslu Blitar Duga Ada Dua WNA Masuk Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024
“Angkutan warna biru dengan plat nomor DK 1892 BT di bawah underpass Bandara Ngurah Rai.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa WNA tersebut tidak memiliki SIM A umum.
“Kemudian setelah itu, dipimpin oleh wakasat dan kanit patroli kemudian memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan kendaraan,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.