MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus perintangan, pengancaman dan penganiayaan terhadap jurnalis.
Sidang kali ini menghadirkan 5 saksi yang merupakan jurnalis.
Seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan kesaksian yang sama, di mana terdakwa Rakes melakukan perintangan, hingga pengancaman kepada jurnalis yang saat itu melakukan peliputan pra rekonstruksi kasus penganiayaan dengan terlapor 2 anggota DPRD Medan.
Terdakwa rakes selain melakukan perintangan juga melakukan pengancaman secara verbal dan mencoba merampas alat kerja jurnalis.
Usai mendengarkan keterangan para saksi dan korban, terdakwa Rakes mengakui perbuatannya dan menyesal. (*)
#sidang #perintangan #peliputan #jurnalis #rakes #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.