PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus ini berawal ketika Ronipan merasa utangnya ke KSPPS BMT Mitra Umat tiba-tiba menggelembung menjadi 4,1 miliar rupiah dari yang semula hanya 1,7 miliar rupiah. Padahal ia juga merasa sudah mengangsur sekitar 1 miliar rupiah. Pada saat mendatangi KSPPS ini, Ronipan merasa tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Merasa hal ini tidak wajar, ia pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa Putra.
Setelah melalui sejumlah mediasi, kedua belah pihak akhirnya menyatakan berdamai dan tidak akan melakukan tuntutan baik pidana maupun perdata.
Sementara itu, Ketua KSPPS BMT Mitra Umat, Muhammad Zainudin dalam jumpa pers yang digelar pada Senin sore lalu menilai apa yang terjadi antara lembaga yang dipimpinnya dengan salah satu nasabahnya hanyalah miskomunikasi saja.
Muhammad Zainudin berharap ke depan masalah miskomunikasi seperti ini tidak terulang agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.