INDRAMAYU, KOMPASTV -Mantan Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Indramayu Jawa Barat Husen Ibrahim dipolisikan.
Husen dipolisikan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap ketua dewan pimpinan wilayah.
Laporan itu buntut tudingan permintaan mahar Rp 3,5 milyar yang disebut Husen terkait nomor urut caleg.
“Saya bersama ibu Sri Wahyuni Herman sebagai bacaleg kab Indramayu dan provinsi Jabar, untuk klarifikasi tudingan mahar yang ditujukan oleh mantan DPD partai Nasdem kabupaten Indramayu tidak benar adanya,”jelas Wasekjen DPD Partai Nasdem kabupaten Indramayu Taufiq Hadi Sutrisno.
Taufiq juga membantah tidak ada rapat terkait pembicaraan nomor urut caleg.
“Dari DPW menyampaikan ke kami, bahwa tidak pernah ada yang namanya rapat untuk membicarakan terkait dengan nomor urut yang akan diberikan ke pak Ibrahim dari no 3 ke no 2. DPW Partai Nasdem dengan tegas tidak ada rapat, namun demikian pak Ibrahim seolah-olah oleh DPW adanya mahar tersebut,”jelasnya.
Wasekjen DPD Partai Nasdem kabupaten Indramayu Taufiq Hadi Sutrisno juga menegaskan tidak ada Ketua DPC partai yang keluar dari partai Nasdem, seperti yang diungkapkan oleh Husen Ibrahim.
“Bahkan hampir 50 persen dari jumlah DPD partai Nasdem di kabupaten Indramayu masih solid dan siap memenangkan partai Nasdem dalam pemilu mendatang,”kata Taufiq.
Untuk itu Ibrahim kini dipolisikan dan telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Indramayu.
"Rasa keberatan kami atas tuduhan oleh pak Ibrahim mengenai mahar. Itu namanya pencemaran nama baik, kami sudah lakukan pelaporan,"tegasnya.
Video Editor: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.